Belajar Sejarah, Yuk Intip Sejarah Panjang Pemerintah Kota Pontianak

Dalam kutipannya Abraham Lincoln mengatakan jika We cannot escape history. Sejarah adalah bagian dari hidup manusia saat ini sehingga perlu untuk mengetahuinya. Dari sejarah bisa diambil pelajaran untuk masa mendatang.  Sejarah pemerintah kota Pontianak pada ulasan berikut akan mengajak anda untuk melihat bagaimana kota di Indonesia ini menerapkan sistem pemerintahannya. Lebih detailnya simak ulasan berikut.

Dari Pemerintah Kerajaan Hingga Pemerintah Kota

  1. Sejarah Pemerintahan Kota

Sejak ditemukan oleh Syarif Abdurrahman Alkadrie pada 23 Oktober 1771 yang saat ini juga ditetapkan sebagai hari jadi Kota Pontianak. Kemudian Syarif Abdurrahman Alkadrie dinobatkan sebagai sultan pertama kerajaan Pontianak. Setelah menjabat selama dua tahun, pada tahun 1778 Belanda masuk ke Pontianak melalui Batavia. Willem Arinpola merupakan urusan assiten Resident dari Rembang yang pertama masuk.

Itulah yang mengawali bangsa Belanda masuk ke Pontianak. Oleh Syarif Abdurrahman Alkadrie selaku sultan Pontianak, Bangsa Belanda ditempatkan di seberang keraton yang dikenal dengan sebutan tanah seribu atau Verkendepaal. Selang waktu berjalan, pada 5 Juli 1779 Belanda membuat perjanjuan dengan sultan Pontianak untuk masalah pendudukan Tanah Seribu yang ingin dijadikan tempat pusat kegiatan bangsa Belanda.

Selanjutnya menjadi tempat pemerintahan Kepala Daerah Keresidenan Borneo lstana Kadariah Barat dan juga Asistent Resident Kepala Daerah Kabupaten Pontianak. Selanjutnya pemerintah Kota Pontianak pada masa itu Controleur het Hoofd Onderaffleeling van Pontianak/ Hoofd Plaatselijk Bestur van Pontianak membawahi Demang het Hoofd der Distrik Van Pontianak atau Wedana.Wedana juga memliki asisten yang saat ini lebih dikenal Camat.

pickupimage.com
  1. Platselijk Fonds

Berada di bawah kekuasaan Asistent Resident het Hoofd der Affleeling van Pontianak atau yang saat ini lebih dikenal dengan Bupati Tingkat II Pontianak. Platselijk Fonds ini merupakan badan yang mengelola dan mengurus segala hal milik atau Eigedom Pemerintah. Selain itu juga mengurus tentang keuangan yang diperoleh dari pajak. Wilayah kerja Platselijk  Fonds adalah pada daerah Tanah Seribu saja.

Pimpinaan sistem pemerintahan kota Pontianak pada masa ini adalah ketua atau Voorzite, pimpinan selain Voorzter atau Beheerder Staadfonds, Sekretaris. Selain itu juga masih ada beberapa pengawas yang bertugas untuk pengawasan Platselijk Fonds. Pada saat Jepang mendarat di pontianak, Platselijk  Fonds berubah nama menjadi Shintjo. Shintjo dipimpin oleh orang Indonesia yang bernama Alin. Bp. Muhammad Abdurrachman.

  1. Stadsgemeente

Setelah masa pemerintahan ini berakhir, masuklah sistem pemerintah Kota Pontianak pada masa itu yaitu Stadsgemeente. Menurut Besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak pada 14 Agustus 1946 No. 24/1/1940 PK yang disahkan oleh Goedgskeurd de Resident der WesteraMeeling Van Borneo atau Dr. J VAN DER SWAAL yang digunakan untuk sementara dengan isi  bahwa R. Soepardan menjadi Syahkota pertama.

Syahkota bertugas untuk melakukan serah terima harta benda dan keuangan Platselijk Fonds mulai tanggal 1 Oktober 1946. Keuangan dan harta benda diterima dari dari Staats Fonds yang saat itu dipegang oleh Muhammad Abdurrachman. Masa jabatan ini berlaku dari 1 Oktober 1946 hingga 1948 awal tahun. Sementara untuk jabatan Burgermester dipegang oleh Ads, Hidayat hingga tahun 1950.

pickupimage.com
  1. Masa Pemerintahan Kota

UU Pemerintah Kerajaan Pontianak No. 40/1949/KP keluar sebagai ganti Besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak. Dalam hal ini bisa disimpulkan jika Pemerintahan Stadsgemeente merupakan pemerintahan yang sifatnya sementara. Dalam undang undang tersebut disebutkan untuk membentuk pemerintah kota Pontianak. Sedangkan untuk perwakilan rakyat di sebut Dewan Perwakilan Penduduk Kota Pontianak. Saat itu walikota yang ditetapkan adalah Rohana Muthalib dan menjadi walikota pertama wanita.

  1. Masa Kota Praja

Berdasarkan perkembangan tata pemerintah, muncullah UU Darurat No 3 Tahun 1953 yang menyebutkan untuk pemerintahan Landschap Gemeente ditingkatkan menjadi pemerintahan kota Praja Pontianak. Pada pemerintahan ini urusan pemerintah dibagi menjadi urusan pemerintahan umum dan juga urusan pemerintahan daerah. Pemerintahan ini digunakan hingga ada pergantian selanjutnya.

  1. Masa Kota Besar Pontianak

Berdasarkan Undang undang No. 1 Tahun 1957, Penetapan Presiden No.6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden No.5 Tahun 1960, Instruksi Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 1964 dan Undang-undang No. 18 Tahun 1965pemerintah Kota Praja diubah menjadi Kotamadya. Hal ini dapat dilihat melalui Surat Keputusan DPRD-GR Kota Praja Pontianak No. 021/KPTS/DPRD-GR/65 tanggal 31 Desember 1965.

Sementara Kotamadya diganti menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak.Setelah Rohana Muthalib selesai dengan jabatannya, digantikan dengan oleh Soemaryono sebagai Walikota Besar Pontianak. Masa ini merupakan masa peralihan dari Kekuasaaan Swapraja Pontianak kepada Bupati. Kabupaten Pontianak dalam hal ini tidak termasuk dalam daerah kekuasaan. Pemerintah Daerah Kota Besar Pontianak memiliki status sebagai daerah Otonom.

pickupimage.com
  1. Masa Kota Pontianak

Pemerintah Tingkat II Pontianak diubah menjadi Pemerintah Kota Pontianak berdasarkan Undang Undang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Undang yang dimaksudkan adalah UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan di Daerah. Hingga saat ini udah ada 13 orang yang sudah menjabat sebagai kepala wilayah dan juga pernah memerintah di Kota Pontianak.

Perjalanan panjang sejarah pemerintahan Kota Pontianak ini saat ini sudah berubah statusnya menjadi pemerintahan Kota Pontianak. Tak hanya pemerintahannya saja yang membutuhkan perjalanan jauh, beberapa hal lainnya juga terus berjalan dan berkembang. Peningkatan yang terjadi juga memberikan efek seperti banyaknya hunian yang dijual. Bila anda tertarik untuk menjadi warga Pontianak cari saja jual rumah pontianak  dimesin pencarian.