Ketahui Fungsi dan Tugas Direktorat Jendral Kekayaan Negara

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan salah satu eselon satu di bagian Kementerian Keuangan. DJKN sendiri memiliki visi menjadi pengelola kekayaan secara profesional dan akuntabilitas. Tujuan akhir dari tugas dan juga fungsi dari DJKN ini adalah untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Nah, langsung saja untuk lebih jelasnya berikut rangkaian fungsi dan tugas DJKN.

Tugas Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN)

Direktorat Jenderall Kekayaan Nagara atau disingkat DJKN merupakan sebuah lembaga yang memiliki tugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan standarisasi teknis terkait bidang kekayaan negara, piutang negara dan juga lelang.

Fungsi Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN)

Secara umum DJKN memiliki beberapa fungsi dalam penyelenggaraannya, yaitu:

  1. Perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara dan juga lelang.
  2. Melaksanakan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang.
  3. Menyusun norma, standar, prosedur dan juga kriteria di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang.
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara, piutang negara dan juga lelang
  5. Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan negara (DJKN)

Demikian ulasan terkait Direktorat Jenderal Kekayaan negara (DJKN) beserta tugas dan fungsinya. Semoga informasi di atas bermanfaat dan menambah wawasan kita terkait DJKN yang tak banyak diketahui.